Ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darussalam: Dasar Negara dan Sistem Hukumnya
Ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darusssalam
Dasar Negara
Untuk menguraikan masalah ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darussalam, kita menghadapi banyak sekali kesulitan, karena hampir tidak ada buku-buku khusus yang secara mendalam membahas hal tersebut. Kalaupun ada, pembahasannya hanya sepintas lalu. Jika dengan Kerajaan Aceh Darussalam saja sudah demikian sulit, apalagi dengan kerajaan-kerajaan Islam lain seperti Kerajaan Islam Peureulak, Kerajaan Islam Pase, Kerajaan Islam Beuna, Kerajaan Islam Lingga, Kerajaan Islam Pidie, Kerajaan Islam Daya, dan Kerajaan Islam Lamuri (Kerajaan Darussalam).
Yang pasti, semua kerajaan-kerajaan yang disebutkan di atas menggunakan Islam sebagai "Dasar Negara."
Apa yang akan diuraikan dalam pasal-pasal berikut adalah kesimpulan yang diambil dari berbagai buku dan naskah-naskah lama beraksara Arab. Naskah-naskah tersebut menguraikan hal ini secara tersirat dalam sejarah atau silsilah raja-raja. Kendati demikian, saya akan berusaha menganalisis berdasarkan fakta dan data yang ada, agar kesimpulan yang dihasilkan, insya Allah, tidak meleset dari kebenaran.
Rukun Negara
Seperti telah dijelaskan di atas, Kerajaan Aceh Darussalam menggunakan Islam sebagai "Dasar Negara," sehingga semua hukum yang berlaku di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam.
Oleh sebab itu, Kerajaan Aceh Darussalam menetapkan "Rukun Kerajaan" yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu empat hal:
- Pedang Keadilan: Jika tidak ada pedang, maka tidak ada kerajaan.
- Qalam: Jika tidak ada kitab undang-undang, maka tidak ada kerajaan.
- Ilmu: Jika tidak memahami ilmu dunia dan akhirat, tidak dapat mengatur kerajaan.
- Kalam: Jika tidak ada bahasa, maka kerajaan tidak dapat berdiri.
Untuk melaksanakan keempat rukun tersebut, diperlukan pula empat keahlian:
- Ilmu untuk menggunakan pedang.
- Ilmu untuk menulis.
- Ilmu untuk mengatur dan menyusun negeri.
- Ilmu bahasa.
Negara Hukum
Kerajaan Aceh Darussalam dinyatakan sebagai Negara Hukum, sebagaimana tercantum dalam Qanun Meukuta Alam:
"Bahwa Aceh Darussalam adalah Negeri Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang berdiri di tengah pedang, melainkan rakyat seperti pedang bermata sembilan yang amat tajam, besar, panjang, menjangkau timur hingga barat."
Sebagai Negara Hukum, semua pejabat kerajaan, mulai dari Sultan, para menteri, hingga pejabat lainnya, diwajibkan tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam Qanun Meukuta Alam ditegaskan bahwa Sultan, Qadhi Malikul Adil, para menteri, panglima angkatan perang, pejabat sipil (hulubalang), dan pejabat lainnya wajib tunduk pada "qanun" atau undang-undang hukum negeri Aceh.
Dasar Dan Sumber Hukum
Semua hukum yang berlaku dalam Kerajaan Aceh Darussalam didasarkan pada ajaran Islam dan tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam.
Sumber hukum yang diakui dalam Qanun Meukuta Alam adalah:
- Al-Qur’an
- Al-Hadits
- Ijma’ Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
- Qiyas
Hukum yang bersumber dari keempat rujukan di atas terbagi menjadi empat jenis:
- Hukum: Perundang-undangan yang mengatur masalah keagamaan.
- Adat: Perundang-undangan yang mengatur masalah kenegaraan.
- Reusam: Perundang-undangan yang mengatur masalah kemasyarakatan.
- Qanun: Perundang-undangan yang mengatur masalah ketenteraan/pertahanan.
Keempat jenis hukum ini memiliki empat tingkatan, sebagaimana diatur dalam Qanun Meukuta Alam:
- Hukum Syari’i, Adat Syari’i, Reusam Syari’i, Qanun Syari’i: Hukum dasar yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
- Hukum Aridli, Adat Aridli, Reusam Aridli, Qanun Aridli: Peraturan yang dibuat pemerintah (Sultan atau para menteri) untuk mengatur berbagai aspek kehidupan.
- Hukum Dlaruri, Adat Dlaruri, Reusam Dlaruri, Qanun Dlaruri: Undang-undang darurat yang dibuat langsung oleh Sultan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Kesimpulan
Kerajaan Aceh Darussalam menerapkan sistem hukum yang kokoh berdasarkan ajaran Islam, menjadikannya sebuah negara yang tunduk pada nilai-nilai syariat. Dengan kombinasi hukum, adat, reusam, dan qanun, kerajaan ini mampu mengatur kehidupan rakyatnya secara adil dan menyeluruh.
Posting Komentar untuk "Ketatanegaraan Kerajaan Aceh Darussalam: Dasar Negara dan Sistem Hukumnya"